PsikoDeks
Buka Kamus Psikologi
Psikologi ForensikHukum

actus reus

actus reus

Ringkasan Singkat

Unsur tindakan ilegal yang dilakukan secara nyata dalam suatu kejahatan, yang jika digabungkan dengan niat kriminal, membentuk sebuah tindak pidana.

Actus reus berasal dari bahasa Latin yang berarti "tindakan bersalah". Dalam hukum pidana, ini merujuk pada elemen fisik atau perbuatan nyata yang melanggar hukum. Agar seseorang dapat dinyatakan bersalah atas suatu kejahatan, umumnya harus terbukti adanya actus reus yang dibarengi dengan mens rea (niat kriminal atau pikiran yang bersalah).

Misalnya, dalam kasus pencurian, tindakan mengambil barang orang lain adalah actus reus-nya. Psikologi forensik sering terlibat dalam menganalisis apakah tindakan tersebut dilakukan secara sadar dan sukarela, atau apakah ada kondisi mental tertentu (seperti somnambulisme atau gangguan psikotik) yang mungkin memengaruhi kontrol individu terhadap tindakannya tersebut.

Referensi Yang Bisa Anda Gunakan

  • Black's Law Dictionary
  • APA Dictionary of Psychology
Ditambahkan: 5 Mei 2026
Diperbarui: 7 Mei 2026

Peringatan Sitasi Akademik

Halaman ini disusun murni sebagai alat bantu pemahaman awal. Dilarang keras mengutip halaman ini sebagai sitasi utama dalam karya ilmiah atau tugas akhir. Silakan gunakan literatur primer yang tercantum pada daftar pustaka.

Feedback